Apa Yang Dilakukan Imam Saat Tidak Sengaja Kentut Ketika Sholat ?

2 minutes reading
Friday, 18 Jun 2021 07:12 0 378 admin

Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan menerima shalat sesorang yang tidak bersuci sampai ia bersuci, Rasulullah bersabda :

لاَتــُقْبَلُ الصَّلاَةُ بِغَيْرِ طُهُوْرٍ – رواه مسلم –

“ Tidak akan diterima shalat salah seorang diantara kalian bila berhadats sampai berwudlu “ ( HR . Muslim )

Dan kita diperintahkan apabila berhadats ketika shalat berjama’ah untuk keluar dari shaf sambil memegang hidung ( al hadits ) lalu bagaimana dengan imam yang berhadats ?

Apabila imam  berhadats  dalam posisi yang diketahui makmum maka ia  tinggal menunjuk penggantinya  dan tidak boleh melanjutkan shalatnya, tapi jika imam berhadats dalam posisi yang tidak diketahui makmum keadaannya misalnya ketika sujud, maka imam memberi isyarat kepada makmum misalnya dengan ucapan subhanallah kemudian menunjuk  penggantinya untuk melanjutkan shalatnya, dan penggganti tersebut maju ketika sudah dalam posisi berdiri. Dan bagi imam tidak boleh melanjutkan shalatnya bersama makmum ketika berhadats  karena akibatnya shalatnya dia dan shalatnya makmum menjadi batal, kemudian jika imam batal tapi tidak menunjuk penggantinya hendaknya makmum yang berada di belakang imam maju menggantikannya dan apabila imam memberi isyarat kepada makmum untuk menunggunya maka wajib bagi makmum untuk menunggunya.

Ibnu Hazm berkata : “Apabila imam berhadats atau ia ingat bahwasanya ia tidak suci, maka ia keluar dan menunjuk ( seseorang untuk menjadi imam ) – ini lebih baik – jika tidak menunjuk ( seseorang ) hendaknya salah seorang diantara mereka ( makmum) maju untuk menyempurnakan shalatnya bersama makmum yang lain dan ini keharusan. Dan jika imam memberi isyarat kepada makmum untuk menunggunya maka wajib bagi makmum untuk menunggunya sampai imam berpaling dan menyempurnakan shalat tersebut bersama makmum kemudian ia menyempurnaan shalanya untuk dirinya sendiri ( karena hadats tadi).”

Imam Abu Hanifah berkata : “Apabila imam berhadats dan ia sedang sujud maka hendaknya ia mengangkat kepalanya dan tidak bertakbir ( karena sudah berhadats dan takbir disini bisa takbir untuk rakaat selanjutnya atau untuk duduk antara dua sujud) kemudian menunjuk pengganti. Hal itu boleh, dan shalat mereka semua sempurna.

Jika imam takbir (padahal sudah batal ) kemudian baru menunjuk pengganti, shalatnya batal semuanya. Dan jika keluar dari masjid ( imam ) sebelum menunjuk seseorang maka batal semuanya’.

Kesimpulan :

Bagi imam jika berhadats ketika sujud supaya memberi isyarat kepada makmum dan menunjuk penggantinya serta tidak boleh betakbir untuk raka’at yang selanjutnya atau untuk duduk diantara dua sujud padahal dalam keadaan berhadats.

Wallahu a’lam bishshawab.

Referensi :

  • Shahih Muslim I/160.
  • Al Muhalla IV/222-225.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories