Hukum Menqashar Sholat Menurut Para Ulama

4 minutes reading
Friday, 18 Jun 2021 07:31 0 201 admin

Pendapat para fuqaha’ berkenaan dengan hukum mengqashar shalat berbeda–beda, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa mengqashar adalah suatu kewajiban, ada yang mengatakan bahwa mengqashar shalat adalah rukhshah (keringanan). Ada juga yang berpendapat bahwa mengqashar shalat adalah sunnah.

Pertama

Adapun pendapat pertama, adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Sufyan Ats Tsauri, dan Hasan bin Hayyi. Mereka berdalih dengan hadits yang diriwayatkan oleh Yahya bin Ishaq dari Anas raduyallahu anhu ia berkata, “Kami pernah mengadakan perjalanan bersama Nabi shollallahu alaihi wasallam dari Madinah menuju Makkah dan beliau mengerjakan dua raka’at-dua raka’at sampai kami kembali ke Madinah.” Aku (Ibnu Ishaq) bertanya,”Apakah kalian sempat bermukim di Makkah?” Anas menjawab,”Kami bermukim disana selama sepuluh hari.” (HR.Bukhari)

Dan dikuatkan pula dengan riwayat dari Umar radiyallahu anhu sesungguhnya dia berkata,”Shalat safar dua rakaat, shalat dhuha dua rakaat, shalat idul adha dua rakaat, shalat idul fitri dua rakaat dan shalat jum’at dua rakaat ini sempurna bukan qashar sebagaimana perkataan Nabi shollallahu alaihi wasallam.” (HR.Ahmad & Ibnu majah)

Pendapat ini juga yang dipegang Umar bin Abdul Aziz dan Hammad bin Abu Sulaiman dengan berhujjah dari hadits Ummul Mu’minin Aisyah istri Nabi katanya, ”Shalat (pada awalnya) difardhukan dua rakaat kemudian shalat safar, dan shalat hadlar (saat mukim) di tambah.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Dari Ibnu Abbas ia berkata,“Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala lewat lisan Nabi  kalian mewajibkan shalat dua rakaat bagi musafir, empat rakaat bagi orang mukim dan satu rakaat di saat khauf.” (HR.Abu Dawud)

Kedua

Pendapat kedua bahwa mengqashar shalat adalah rukshah yang seseorang boleh mengqashar atau boleh menyempurnakannya. Ini adalah pendapat sebagian pengikut Madzhab Maliki serta sahabat-sahabat Imam Syafi’i, mereka berhujjah dengan firman  Allah ta’ala  :

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى اْلأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلاَةِ

“Dan apabila kalian bepergian dibumi maka tidaklah berdosa bagimu jika kamu mengqashar shalat.” ( QS.An-Nisa’:101)

Zhahir ayat ini menunjukkan tidak wajibnya mengqashar shalat sebab kata “tidaklah berdosa” menunjukkan bahwa hukum itu adalah mubah, bukan wajib.

Imam Syafi’i berkata,“Yang aku pilih dan aku lakukan saat bepergian adalah mengqashar shalat dalam keadaan khauf maupun dalam keadaan aman, dan aku senang jika hal itu dilakukan. Barangsiapa yang menyempurnakannya pada saat demikian maka shalatnya tidak rusak, dan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda, ”Sesungguhnya Allah suka jika rukshah-rukhshah-Nya di terima sebagaimana suka ‘azimah-‘azimah-Nya (fardhu-fardhu-Nya) dikerjakan.” (HR.Baihaqi)”

Ketiga

Pendapat ketiga yang menyatakan bahwa mengqashar shalat dalam safar adalah sunnah dan ini pendapat imam Malik dalam satu riwayat  dengan berdalih dari hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radiyallahu anhu, ia berkata,“Sesungguhya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam datang kepada kami saat kami tersesat beliau mengajari kami dan diantara yang beliau ajarkan adalah bahwa Allah memerintahkan kita untuk mengerjakan shalat dua rakaat pada waktu safar.” (HR.An-Nasa‘i)

Dan darinya lagi bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda, ”Shalat safar itu dua rakaat, barang siapa meninggalkan sunnah maka dia telah kafir.” (HR.Ath-Thabari)

Ibnu Taimiyyah berkata, ”Maksudnya barangsiapa berpendapat shalat dua rakaat itu bukan sunnah dan tidak disyari’atkan maka ia telah kafir.” Ibnu Abdil Barr Berkata, ”Maksud kafir di sini adalah kafir ni’mat bukan kafir yang mengeluarkan seseorang dari Islam.”

Dan dari Ibnu Abbas katanya, “Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menyunnahkan shalat safar dua raka’at dan menyunnahkan shalat hadlar (saat mukim) empat rakaat.” (HR.Ath-Tobari dengan sanad hasan)

Ibnu Taimiyah berkata, ”Sunnah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam yang mutawatir dan telah disepakati ummat, bahwa shalat ruba’iyyah (empat raka’at) beliau kerjakan didalam safar, begitu juga dengan Umar dan Abu Bakar baik dalam haji, umrah, maupun jihad.”

 

Kesimpulan

Dari beberapa dalil yang ada dapat disimpulkan bahwa mengqashar shalat dalam safar adalah sunnah muakkaddah. Ibnul Qayyim berkata barangsiapa mengerjakan shalat empat raka’at kedudukannya sama dengan orang yang mengatakan wajib bagi musafir untuk shaum selama bulan Ramadhan. Padahal Allah ta’ala berfirman :

“Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak shaum) maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang tidak shaum itu) pada hari lain.”(QS.Al-Baqarah:184)

Ayat ini menunjukkan tidak wajibnya menerima rukshah akan tetapi lebih baik atau lebih afdhal untuk mengambilnya. Sebagaimana sabda Rasulullah shollallahu alaihi wasallam, ”Sesungguhnya Allah suka apabila rukshahnya dikerjakan sebagaimana Dia suka jika kemaksiatan kepada-Nya ditinggalkan.”(HR.Ahmad)

Dalam syarah shahih muslim dan yang lainnya dijelaskan bahwa para sahabat bersafar bersama Rasulullah shollallahu alaihi wasallamr dan sebagian dari mereka mengqashar shalat sedang sebagian lain tidak shaum dan mereka tidak mencela diantara mereka dari yang demikian itu. Ibunda Aisyah radiyallahu anha berkata :

إِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم  كَانَ يَقْصُرُ فِى السَّفَرِ وَ يُتِيْمُ وَيُفْطِرُ وَيَصُوْمُ

”Sesungguhya Nabi shollallahu alaihi wasallam kadang – kadang mengqashar shalat di dalam safar, kadang-kadang menyempurnakannya, kadang-kadang tidak shaum dan kadang-kadang shaum.” (HR. Daruquthni dengan sanad shahih)

Wallahu a’lam bishshawab.

 

Referensi

  • Shahih Tafsir Ibnu Katsir I/523
  • Shahih Muslim V/362 – 363
  • Nailul Authar IV/213
  • Sunan Ibnu Majah IV/335 – 336
  • Sunnan An Nasa’i I/27
  • Mukhtashar Shahih Bukhari hal : 213

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories