Hukum Menunaikan Ibadah Haji dengan Uang Hasil Hutang

3 minutes reading
Friday, 18 Jun 2021 09:28 0 817 admin

Setiap tahun, ratusan ribu orang melaksanakan haji bahkan di indonesia sendiri harus menunggu giliran 5 tahun, dikarenakan ibadah ini hanya dilaksanakn setiap setahun sekali sehingga ada beberapa orang yang memaksakan dirinya untuk berangkat haji dengan biaya dari hutang.

Lalu apa hukumnya jika orang tersebut melaksanakan haji dengan biaya dari hutang?

Ada beberapa hal yang perlu diketahui.

Pertama :

Jika ia sudah pernah menunaikan ibadah haji dengan uang hasil pinjaman, secara syariat hukumnya sah apabila semua rukun dan syaratnya terpenuhi, karena uang pinjaman bukanlah pembatal ibadah haji. Dan istito’ah (mampu) bukan syarat sahnya pula, tapi syarat untuk mewajibkan , maksudnya jika sudah mampu maka wajib baginya untuk berhaji, jika tidak mampu tidak wajib baginya dan bila memaksakan diri tetap sah hajinya.

Ia berkewajiban membayar uang tersebut , tetapi ia terlalu membebani dirinya dengan kewajiban padahal perintah haji seluruhnya diiringi kata “bagi yang mampu”. Baik mampu yang bersifat jasadiyah atau maliyah (harta). Dan Allah Azza wajalla tidak membebani hambaNya dengan sesuatu ibadah yang diluar kemampuannya.

لا يكلف الله نفسا الا وسعها

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. [Q.S Al Baqoroh 286]

ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. [Q.S Ali Imran 97]

عن أبي هريرة قال خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال أيها الناس قد فرض الله عليكم الحج فحجوا فقال رجل أكل عام يا رسول الله فسكت حتى قالها ثلاثا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لو قلت نعم لوجبت ولما استطعتم ثم قال ذروني ما تركتكم فإنما هلك من كان قبلكم بكثرة سؤالهم واختلافهم على أنبيائهم فإذا أمرتكم بشيء فأتوا منه ما استطعتم وإذا نهيتكم عن شيء فدعوه

Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan khutbah kepada kami seraya bersabda: “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan atas kalian untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, tunaikanlah ibadah haji.” Kemudian seorang laki-laki bertanya, “Apakah setiap tahun ya Rasulullah?” beliau terdiam beberapa saat, hingga laki-laki itu mengulanginya hingga tiga kali. Maka beliau pun bersabda: “Sekiranya aku menjawab, ‘Ya’ niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya. Karena itu, biarkanlah apa adanya masalah yang kutinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu mendapat celaka karena mereka banyak tanya dan suka mendebat para Nabi mereka. karena itu, bila kuperintahkan mengerjakan sesuatu, laksanakanlah sebisa-bisanya, dan apabila kularang kalian mengerjakan sesuatu, maka hentikanlah segera.” [H.R Muslim]

Kedua :

bagi yang belum melaksanakan haji dan hendak memaksakan diri untuk berangkat dengan meminjam uang alangkah baiknya hal tersebut ditinggalkan dan bersabar sampai ia benar-benar mampu, karena ukuran mampu yang bersifat maliyah (harta) disini adalah dia harus mampu menyediakan bekal ketika akan, sedang dan pulang dari haji. Baik untuk biaya dan lainnya tanpa mengabaikan tanggung jawabnya. Yang dimaksud tanggung jawab disini adalah jika ia punya anak / istri yang harus dinafkahi dan hal lainnya yang berkaitan dengan hak sesama manusia, maka itu lebih utama untuk dipenuhi daripada memaksakan diri untuk berhaji dengan meminjam uang. Karena utang merupakan tanggungan sampai akhirat nanti sampai terlunasi.

Sering kita mendengar kisah perjuangan para jamaah haji yang meninggal ketika berhaji, untuk kehati-hatian (ihtiyath) dan keselamatan diri kita lebih baik ditinggalkan. Apalagi jika kita ditaqdirkan meninggal ketika berhaji, disamping menjadi beban diri sendiri di alam kubur juga akan membebani sanak saudara lainnya untuk melunasi hutang karena tidak sedikit.

Ketiga :

Jika tetap berkehendak kuat untuk berhaji dan tidak memiliki tanggungan piutang kecuali yang akan digunakan untuk berhaji, dan ia memiliki sangkaan yang kuat bahwa ia bisa melunasinya, seperti ia memiliki gaji yang tetap setiap bulannya, yang dikalikan dalam waktu sekian bulan bisa melunasinya atau memiliki simpanan berupa emas, tanah DLL yang belum sempat ia jual sedangkan waktu berhaji sudah dekat kemudian ia meminjam uang untuk berhaji maka itu tidak menjadi masalah, karena sudah memiliki kepastian untuk melunasi hutang itu. Tanpa harus menyusahkan orang lain jika terjadi sesuatu di waktu ia melakukan ibadah haji. Tapi kehati-hatian harus lebih diutamakan karena urusan piutang bukan perkara kecil meskipun sedikit jumlahnya.

Wallahu a’alam

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *